Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penggunaan Hak
Menyatakan Pendapat (HMP) dalam kasus Bank Century belum diperlukan.
Pasalnya saat ini kasus Century sudah masuk dalam proses penyidikan KPK,
sehingga DPR hanya tinggal menunggu kinerja KPK.
"Secara
prinsip kita menghormati keinginan HMP. Tapi kita lebih mendahulukan
agar betul-betul. Sekarang bola ada di KPK yang menetapkan dua
tersangka. Bahkan KPK sudah mengoreksi pernyataan sebelumnya bahwa
Boediono tidak bisa disentuh. Lebih bagus KPK diperkuat sehingga
menuntaskan masalah ini," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di
Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/11/2012).
Menurutnya, langkah KPK
yang sudah menetapkan dua orang pejabat Bank Indonesia (BI) merupakan
langkah tepat, karena kebijakan bailout sebesar Rp6,7 triliun merupakan
kewenangan pejabat BI tingkat Deputi.
FPKS menilai saat ini tugas
DPR mendorong terus KPK untuk segera menuntaskan kasus Century hingga
ke akarnya. Sehingga pihak yang bertanggungjawab atas kebijakan tersebut
bisa diproses.
"Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka kalau KPK
didorong dan didukung menuntas kan Century itu lebih cepat. Kalau kita
menggunakan HMP prosesnya panjang. Ya kami lebih mendahulukan KPK
melaksanakan kewenangannya mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu
dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup HMP," ujarnya. [mvi]
http://nasional.inilah.com/read/detail/1929824/pks-pilih-hukum-daripada-hak-nyatakan-pendapat
PKS Pilih Hukum daripada Hak Nyatakan Pendapat
Written By Admin on Kamis, 22 November 2012 | 22.05
Label:
Breaking News,
Liputan Media





